Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Bali. Hal tersebut terlihat saat dirinya mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam penyerahan HKI Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4).
Di bawah kepemimpinannya, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI. Sementara itu, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.003.
Lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus hasil dari upaya edukasi dan sosialisasi yang terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Koster, perlindungan HKI bukan hanya sekadar aspek legalitas, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali. Dengan adanya perlindungan resmi, karya masyarakat tidak hanya aman dari pembajakan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang terus digaungkan dalam penguatan ekosistem HKI di Bali.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui sistem hukum yang modern di tengah arus globalisasi.

0 Comments:
Post a Comment