BADUNG, gianyardaily.com DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Selasa (31/3). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam keterangannya, Anom Gumanti menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam.
“Dokumen LKPJ sudah kami terima dan akan kami bahas secara seksama di DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Badung selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, DPRD tidak hanya akan menyoroti capaian program, tetapi juga fokus pada efektivitas pelaksanaan serta dampaknya bagi masyarakat, termasuk isu strategis seperti kemacetan yang masih menjadi perhatian publik.
“Kami akan benar-benar memberikan atensi terhadap hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk realisasi program yang sudah dianggarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam penyampaiannya mengakui bahwa capaian target pendapatan daerah pada tahun 2025 belum optimal. Realisasi pendapatan disebut baru mencapai sekitar 81 persen dari target yang ditetapkan, yang turut mempengaruhi pelaksanaan belanja daerah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa program pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan dan akan berlanjut dalam periode kepemimpinannya 2025–2030.
“Kami tetap berkomitmen melanjutkan program pembangunan dengan visi mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas berlandaskan nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Badung memprioritaskan sejumlah program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir, hingga pengelolaan sampah.
Adi Arnawa menyebut, sejumlah proyek infrastruktur jalan akan mulai dieksekusi secara bertahap, disertai penataan wilayah yang terdampak banjir.
Di sisi lain, kebijakan pengelolaan sampah juga mulai diperketat. Terhitung mulai 1 April 2026, Pemkab Badung tidak lagi memperbolehkan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dan hanya mengizinkan sampah residu.
“Kami berharap melalui edukasi dan keterlibatan seluruh elemen, termasuk ASN di lapangan, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan,” pungkasnya.

0 comments:
Post a Comment