Pemkab Badung Siapkan Insentif Jutaan Rupiah untuk Pelaporan Kematian
Badung, gianyardaily.com Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat, salah satunya melalui program penghargaan bagi warga yang tertib dalam pengurusan administrasi akta kematian.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi misi Sapta Kriya Adi Cipta, yang diwujudkan dalam bentuk apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan peristiwa kematian secara tepat waktu.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian insentif, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan setiap peristiwa penting dalam kehidupan, khususnya kematian anggota keluarga.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Badung memberikan insentif dengan besaran berbeda, tergantung dari ketepatan waktu pelaporan. Untuk laporan yang disampaikan dalam kurun waktu 1 hingga 7 hari, masyarakat berhak menerima insentif sebesar Rp10 juta. Sementara pelaporan dalam rentang 8 hingga 15 hari diberikan Rp7,5 juta, dan pelaporan dalam 16 hingga 30 hari kerja mendapatkan Rp5 juta.
Program ini telah direalisasikan, salah satunya kepada keluarga almarhum I Putu Deni Rahady yang berdomisili di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Badung. Keluarga tersebut menerima penghargaan karena telah melaporkan peristiwa kematian dalam waktu 1 hingga 7 hari.
Penghargaan yang diberikan berupa sertifikat, akta kematian, serta insentif sebesar Rp10 juta yang langsung ditransfer melalui rekening ahli waris di Bank BPD Bali.
Wabup Bagus Alit Sucipta menambahkan, kehadiran pemerintah secara langsung di rumah duka sekaligus penyerahan penghargaan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, khususnya dalam mempersiapkan rangkaian upacara adat seperti ngaben.

0 comments:
Post a Comment