BADUNG , gianyardaily.com Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam perubahan postur anggaran tersebut, belanja daerah Kabupaten Badung meningkat menjadi sekitar Rp13,09 triliun. Dari total belanja tersebut, porsi belanja infrastruktur mencapai 59,80 persen.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Banggar DPRD Badung bersama TAPD dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada Kamis (13/8).
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, pembahasan perubahan KUA-PPAS terlebih dahulu dilakukan melalui rapat kerja Banggar DPRD Badung bersama TAPD di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Peningkatan belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi bagian dari penyesuaian arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Badung. Besarnya porsi belanja infrastruktur menunjukkan perhatian terhadap pembangunan sarana dan prasarana daerah sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung pelayanan publik serta aktivitas masyarakat.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan perubahan anggaran daerah selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





