DENPASAR,gianyardaily.com Seorang pria berinisial IWS asal Karangasem diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Kasus ini mencuat setelah rekaman aksi IWS membawa sebatang kayu saat meminta uang dan rokok beredar di media sosial.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tindakan tersebut membuat korban merasa terintimidasi. Pelaku disebut beberapa kali mendatangi korban dan meminta uang maupun rokok dengan cara yang dinilai kasar.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa terganggu dan tidak nyaman karena terlapor selalu datang dan minta uang dan rokok dengan cara kasar,” ungkap Adi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kejadian itu berlangsung pada Jumat (21/8/2026). Saat itu, Bambang Sutejo (31) sedang beristirahat ketika didatangi IWS. Pelaku kemudian meminta dua bungkus rokok kepada korban.
Bambang memilih tidak memenuhi permintaan tersebut. IWS kemudian diduga melempar botol ke arah korban sebelum mengambil sebatang kayu. Momen tersebut direkam dan videonya kemudian tersebar melalui media sosial.
Merasa berada dalam situasi yang mengancam, Bambang memperingatkan IWS bahwa dirinya akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
“Dia mengambil sepeda motornya dan kabur, akibat dari kejadian tersebut korban melapor untuk proses lebih lanjut,” imbuh Adi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. IWS akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut IWS mengakui telah melakukan aksi pemerasan sebanyak enam kali di sepanjang Jalan Ida Bagus Mantra. Dalam setiap aksinya, pelaku disebut bisa mendapatkan uang hingga sekitar Rp100 ribu.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aksi lain. IWS disebut pernah mengambil makanan dan rokok dari sebuah warung tanpa melakukan pembayaran.
Kini IWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

0 Comments:
Post a Comment