Tuesday, May 5, 2026

Pelanggaran Berat, Tiga ASN Gianyar Diberhentikan dari Jabatannya

 


Gianyar, gianyardaily.com Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga aparatur sipil negara (ASN) akibat pelanggaran disiplin berat. Sanksi ini dijatuhkan setelah masing-masing terbukti melakukan pelanggaran serius, mulai dari kasus narkotika hingga ketidakhadiran tanpa keterangan.

Dua ASN yang diberhentikan diketahui terjerat kasus narkoba. Keduanya adalah DMCDPP yang bertugas di Satpol PP Gianyar serta KSS dari Dinas Lingkungan Hidup. Penjatuhan sanksi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah.

Ketua Tim Pertimbangan Hukum Disiplin (TPHD) Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, satu ASN lainnya berinisial LNH juga dikenai sanksi serupa karena melanggar disiplin kerja. Ia diketahui tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga profesionalisme di lingkungan ASN. Penegakan disiplin ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh pegawai agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.


0 Comments:

Post a Comment

-->