Pemprovbali, gianyardaily.com Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).
Dalam penyampaiannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan bagian penting dari kemandirian fiskal daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu, kebijakan retribusi di Bali juga diarahkan agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan sesama, lingkungan, dan spiritualitas.
Menurutnya, perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Giri Prasta dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa struktur dan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan Raperda juga telah berpedoman pada aturan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak, dan retribusi daerah.
DPRD Bali juga memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Daerah agar terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui optimalisasi objek retribusi daerah.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, serta dukungan sarana dan infrastruktur dinilai menjadi faktor penting agar setiap objek retribusi mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.
.jpeg)
0 Comments:
Post a Comment