Wednesday, May 6, 2026

omisi I dan II DPRD Badung Soroti Regulasi dan Batasan Usaha PMA

 


Badung, gianyardaily.com Pimpinan beserta anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja gabungan lintas komisi pada Selasa (5/5/2026) untuk membahas aktivitas usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Kabupaten Badung.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan kegiatan usaha PMA yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali.

Dalam pembahasan, DPRD Badung menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas investasi asing agar tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun tata ruang daerah.

Selain itu, forum juga membahas kepatuhan perizinan usaha serta sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian budaya Bali.

Untuk mendukung pembahasan yang lebih komprehensif, rapat turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, DPRD Badung berharap implementasi kebijakan pembatasan PMA dapat berjalan lebih optimal serta mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Pimpinan DPRD Badung menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kontrol terhadap investasi asing, sehingga pembangunan di Kabupaten Badung tetap berpihak pada keberlanjutan serta kearifan lokal Bali.

0 Comments:

Post a Comment

-->