Wednesday, May 6, 2026

Penertiban Pembuang Sampah Liar di Jimbaran, Pelanggar Diminta Angkut Kembali Sampahnya

 


Badung, gianyardaily.com Pecalang Desa Adat Jimbaran mengambil langkah tegas terhadap aksi pembuangan sampah ilegal di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Senin (4/5/2026) malam. Penindakan dilakukan setelah volume sampah di beberapa titik terus meningkat dan diduga berasal dari oknum luar wilayah.

Sekretaris Pecalang Desa Adat Jimbaran, I Wayan Bira, mengungkapkan bahwa awalnya tumpukan sampah hanya terlihat di satu lokasi dekat perbatasan Kedonganan–Jimbaran. Namun, seiring waktu jumlahnya semakin banyak hingga meresahkan warga sekitar.

Melihat kondisi tersebut, pecalang bersama aparat lingkungan meningkatkan patroli malam guna mengawasi area rawan pembuangan sampah liar. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 WITA petugas mendapati dua orang tengah membuang sampah menggunakan sepeda motor dengan membawa kantong plastik berisi sampah rumah tangga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui bukan warga Jimbaran dan tinggal di kawasan Mumbul. Mereka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.

Pihak pecalang kemudian memberikan pembinaan sekaligus menjelaskan aturan adat yang berlaku terkait penanganan sampah. Sesuai Pararem Nomor 01 Tahun 2025, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp25 juta.

Karena tidak sanggup membayar denda, para pelaku akhirnya diminta bertanggung jawab dengan mengangkut kembali seluruh sampah di lokasi menggunakan mobil pickup sewaan.

Pengawasan kini terus diperketat, khususnya pada malam hingga dini hari di sejumlah titik yang dianggap rawan. Bahkan dalam patroli lanjutan, petugas kembali mengamankan beberapa pelaku lainnya yang kedapatan membuang sampah secara ilegal.

Pecalang Desa Adat Jimbaran berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

0 Comments:

Post a Comment

-->