Tuesday, September 22, 2026

Gubernur Bali Koster Paparkan Jurus Atasi Sampah, dari Rumah Tangga hingga Larangan Plastik

 



DENPASAR, gianyardaily.com Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah kebijakan dan program pengelolaan sampah di Bali saat diwawancarai Tim DPP PDI Perjuangan di Kediaman Resmi Gubernur Bali, Jayasabha, Selasa (22/9/2026).

Koster mengatakan kebijakan pengelolaan lingkungan yang dibangun selama memimpin Bali berangkat dari nilai kearifan lokal yang mengedepankan keharmonisan antara manusia dan alam.

Nilai tersebut dituangkan dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala dan niskala.

“Semuanya harus harmonis, alam beserta isinya. Ada manusia, tumbuhan, air, danau, laut, gunung, keanekaragaman hayati,” ujar Koster.

Menurutnya, visi tersebut kemudian diterjemahkan dalam konsep pembangunan yang ramah lingkungan agar pembangunan Bali tidak menimbulkan kerusakan alam.

Salah satu kebijakan yang dipaparkan Koster adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan penggunaan sejumlah produk plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Koster mengatakan penerapan kebijakan tersebut sempat menghadapi tantangan karena berkaitan dengan mata rantai produksi.

Pembatasan plastik sekali pakai bahkan sempat mendapat reaksi dari produsen yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Koster menyebut pengajuan tersebut akhirnya ditolak sehingga regulasi tetap berlaku.

Menurut Koster, kebijakan tersebut juga mendorong berkembangnya industri bahan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Mulai dari tas berbahan kain hingga pipet berbahan kertas yang mudah terurai.

Perubahan juga terjadi pada industri dekorasi yang sebelumnya banyak menggunakan styrofoam.

“Sekarang sudah berubah total, mereka menggunakan bahan ramah lingkungan seperti janur. Selain ramah lingkungan, juga lebih estetik,” imbuhnya.

Penggunaan bahan alami juga diterapkan dalam pembuatan ogoh-ogoh saat Hari Raya Nyepi.

Sampah Bali Diminta Ditangani dari Rumah

Koster juga menyoroti Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan sampah didorong dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga.

Koster menegaskan sampah perlu dipilah dan diolah sejak dari rumah sebelum masuk ke proses pengelolaan berikutnya.

“Basisnya di hulu yaitu rumah tangga, sampah harus dikelola dengan pemilahan dan pengolahan. Sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pupuk dan sisanya secara berjenjang diserap di pengelolaan sampah berbasis desa,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya mengandalkan penanganan ketika sampah sudah berada di tempat pembuangan, tetapi dimulai sejak sampah dihasilkan.

Gubernur Bali Perketat Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Gubernur Koster mengatakan program penanganan sampah kembali diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Salah satu poin yang disoroti adalah larangan produksi, distribusi, dan penjualan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.

Koster mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat banyaknya kemasan air mineral ukuran kecil yang berserakan dan menjadi beban lingkungan.

“Larangan ini saya keluarkan setelah mencermati banyaknya kemasan air mineral di bawah satu liter yang berserakan dan menjadi beban lingkungan,” kata Koster.

Ia menyebut penerapan surat edaran tersebut telah berjalan dengan baik di lapangan.

Dorong Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Selain pengelolaan sampah, Gubernur Koster juga memaparkan kebijakan di bidang lingkungan lainnya.

Pemprov Bali mendorong pengembangan energi bersih melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), serta penggunaan kendaraan listrik.

Koster menyebut Bali saat ini menempati posisi kedua setelah Jakarta dalam jumlah pengguna kendaraan listrik.

Berbagai kebijakan tersebut, menurut Koster, menjadi bagian dari arah pembangunan Bali yang mengedepankan kelestarian lingkungan dan keharmonisan alam beserta kehidupan masyarakat.

Paparan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancarai Tim DPP PDI Perjuangan di Jayasabha, Denpasar, Selasa (22/9/2026).

0 Comments:

Post a Comment

-->