BADUNG,gianyardaily.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Pendalaman dan penyempurnaan draf dilakukan dalam rapat lanjutan yang digelar Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana bersama anggota Pansus I Made Suwardana, I Made Retha dan I Gede Aryantha. Pembahasan turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, tim penyusun, serta tenaga ahli.
Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, pembahasan Raperda diarahkan agar regulasi yang disusun dapat menjadi pijakan dalam menjaga keberadaan seni dan budaya di Kabupaten Badung.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk menjaga, melindungi, mengembangkan, dan melestarikan seni dan budaya sebagai bagian penting dari jati diri masyarakat Badung dan Bali,” ujar Graha.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelestarian seni dan budaya di tengah perkembangan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama pihak terkait menyepakati draf Raperda untuk selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna Intern DPRD Kabupaten Badung.
Setelah melalui tahapan tersebut, draf Raperda akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk memasuki proses pembahasan lebih lanjut.
Dengan semakin matangnya draf Raperda, DPRD Badung berharap regulasi tentang pelestarian seni dan budaya nantinya dapat memberikan landasan yang jelas dalam menjaga sekaligus mengembangkan kekayaan seni dan budaya di Kabupaten Badung.

0 Comments:
Post a Comment