BULELENG , gianyardaily.com Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu dibongkar setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus TRAP tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Gubernur Koster.
Koster juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.
Selain penertiban bangunan, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melalui penanaman kembali.
Dari hasil penertiban, bangunan vila tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki, meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki. Bangunan tersebut disebut belum memperoleh izin resmi dari Dinas Perizinan serta belum dilakukan penelitian tata kelola landscape.
Langkah pembongkaran ini sekaligus menjadi penegasan Pemerintah Provinsi Bali bahwa pembangunan dan pemanfaatan ruang di Bali harus berjalan sesuai aturan, termasuk dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

0 Comments:
Post a Comment