Wednesday, September 16, 2026

Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan Diperkuat, Pemprov Bali Dorong Pelayanan Publik Lebih Efektif

 


DENPASAR , gianyardaily.com Pemerintah Provinsi Bali memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pertanahan.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (15/9/2026) siang di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Eko Priyanggodo.

Kerja sama antara Pemprov Bali dan BPN ini menjadi langkah untuk memperkuat integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah di Provinsi Bali. Melalui integrasi tersebut, pengelolaan data diharapkan dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan efektif.

Integrasi data juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam layanan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan daerah.

Selain meningkatkan pelayanan, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sinergi antara Pemprov Bali dan BPN tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan tersedianya data yang terintegrasi dan akurat, proses pelayanan serta pengelolaan penerimaan daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam mendorong pemanfaatan data secara terpadu untuk mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

0 Comments:

Post a Comment

-->